Upacara Adat Rambu Solo Suku Tana Toraja: Perspekti Akuntansi Syariah (Kajian Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 282)
Keywords:
Rambu Solo, Utang-Piutang, Al-Baqarah 282Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosesi upacara adat dan ritual keagamaan rambu solo yang dilakukan oleh umat Kristiana suku Tanah Toraja. Upacara adat dan ritual keagamaan Rambu Solo adalah acara ritual keagamaan dalam rangka memasukkan mayat yang sudah disimpan bertahun-tahun di rumah ke dalam kuburan batu. Dalam ritual keagamaan Rambu Solo, terjadi transaksi utang piutang yang dilakukan secara barter.
Paradigma penelitian yang digunakan adalah paradigma kritis. Tujuan paradigma kritis adalah, berupaya untuk melakukan terobosan, atau perubahan secara totalitas terhadap segala bentuk kebiasaan dalam masyarakat, yang mungkin bertentangan dengan nilai-nilai budaya, etika, adat istiadat, agama, dan lain-lain. Dalam hal ini, peneliti menawarkan sebuah konsep baru tentang utang-piutang, sebagaimana yang tersirat dan tersurat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282.
Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan lima orang informan penelitian, yaitu Tetty Indriani Pasinnong berprofesi wiraswasta, Ermin sebagai ibu rumah tangga, Ludia sebagai ibu rumah tangga, Ahmad sebagai masyarakat Toraja, dan Umar Muslim berprofesi sebagai Dosen di FEBI UIN Alauddin Makassar Implikasi hasil penelitian menunjukkan bahwa, utang-piutang dengan system barter berupa hewan ternak Kerbau Bonga, dan Babi, merupakan tradisi ritual budaya dalam penyelenggaraan acara rambu solo. Praktik utang piutang dalam acara adat ritual Rambu Solo, adalah mirip seperti pelaksanaan arisan.