PERENCANAAN REAKTIVASI JALUR KERETA API MEDAN-DELITUA
Keywords:
KA Komuter, Rute Medan-Delitua, Jalan Layang Kereta Ap, jalur at grade, angkutan kotaAbstract
PT KAI (Kereta Api Indonesia) memberikan pelayanan alternatif moda transportasi kereta api ekonomi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di Kawasan Mebidang namun terbatas masih di Rute Medan Binjai saja. Dengan hal ini, pengguna perjalanan yang sebelumnya menggunakan moda angkutan umum perkotaan (angkot) akan berpotensi untuk berpindah ke moda kereta api. Dalam hal ini dapat diperkirakan seberapa besar potensi perpindahan pengguna angkutan kota ke moda kereta api. Lokasi penelitan berada di sepanjang jalur rel kereta api Medan-Delitua sepanjang lebih kurang 11,5 km serta wilayah hinterlandnya meliputi Kecamatan Patumbak dan Kecamatan Delitua di Kabupaten Deli Serdang serta Kecamatan Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun dan Medan Kota di Kota Medan. Dalam kajian ini akan dilakukan survei untuk mengetahui jumlah potensi penumpang yang akan berpindah dari moda angkutan kota ke moda kereta api untuk Rute Medan-Delitua. Lintas Medan-Delitua merupakan lintas yang beroperasi dari masa kolonial Belanda sampai sekitar Tahun 1988 karena dianggap tidak lagi memberikan kontribusi bagi KA penumpang perkotaan disebabkan kalah bersaing dengan angkutan kota yang lebih fleksibel dalam pelayanannya. Walaupun saat ini angkutan kota yang hanya mampu memuat 14 orang untuk satu kali angkut ini juga telah kalah bersaing dengan sepeda motor pribadi, mobil pribadi, serta angkutan online yang tumbuh bagai jamur di musim hujan.KA Komuter Medan-Delitua direncanakan melintasi Jalan Layang KA Medan-Shelter Titi Kuning sejauh 7,1 km kemudian melintasi jalur at grade sepanjang 4,16 menuju Stasiun Delitua. Rencana Stasiun yaitu Stasiun Kampung Baru, Shelter Titi Kuning dan Stasiun Pasar Delitua. Kecepatan tempuh direncanakan 40 km/jam, Headway 40 menit dan kapasitas lintas 22 KA/hari. Kebutuhan sarana untuk melayani KA Komuter Medan-Delitua adalah 2 rangkaian KA Komuter.
References
Kereta Api Sri Lelawangsa. (2021). wikipedia. https://ms.wikipedia.org/wiki/ Kereta_api_Maglev
Malkhamah, S., Muthohar, I., Murwono, D., & Wiarco, Y. (2014). Analisis kapasitas jalur dan kecelakaan kereta api. The 17th FSTPT International Symposium, Jember University, 1282–1290.
Patakom, K. (2019). KAJIAN POLA OPERASI DAN DESAIN PENATAAN EMPLASEMEN STASIUN PADA JALUR LONGCUT TEGINENENG - TARAHAN ( Skripsi ) Oleh KASRI PATAKOM. UNIVERSITAS LAMPUNG.
Pemprovsu. (2021). Artikel Gubernur Edy Minta PT KAI Satukan Program Penataan Kota Medan. https://sumutprov.go.id/
PM 9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINT AS PELAYANAN PERKERETAAPIAN, (2014). https://djka.dephub.go.id/uploads/201908/pm_9_tahun_2014.pdf
Sekretaris Daerah Kota Medan. (2011). Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan. 1–41.
UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian (Issue 1). (2007). LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 65.