PROSEDUR PERLAKUAN ASET TETAP BERDASARKAN PSAP NOMOR 7 PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA – KALTIMTARA
Keywords:
Akuntansi Pemerintah, Prosedur, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No.07Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian Prosedur Perlakuan Aset Tetap berdasarkan PSAP No.07 pada Kanwil DJKN Kaltimtara. Teknik pengumpulan data meliputi dokumentasi, observasi, dan wawancara. Metode analisis data yang dipakai adalah deskriptif komparatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi aset tetap dalam aspek pengadaan seperti Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Bangunan Gedung Kantor Permanen, Sepeda Motor dan Minibus telah dipahami dan diimplementasikan dan sesuai dengan PSAP No.07, peraturan pendukung, dan opini informan. Aspek pengakuan seperti Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Bangunan Gedung Kantor Permanen, Sepeda Motor dan Minibus telah dipahami dan diimplementasikan sesuai dengan PSAP No.07, peraturan pendukung, dan opini informan. Aspek pengukuran seperti Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Bangunan Gedung Kantor Permanen, Sepeda Motor dan Minibus telah dipahami dan diimplementasikan sesuai dengan PSAP No.07, peraturan pendukung, dan opini informan. Aspek pengungkapan seperti Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Bangunan Gedung Kantor Permanen, Sepeda Motor dan Minibus telah dipahami dan diimplementasikan sesuai dengan PSAP No.07, peraturan pendukung, dan opini informan.
References
Alfons,W, dkk. (2016). Analisis Sistem dan Prosedur Akuntansi Aset di Dinas Perhubungan Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(04), 1–10.
Bahri, Syaiful. (2019). Pengantar Akuntansi Berdasarkan SAK ETAP dan IFRS. Edisi II. Yogyakarta: ANDI
Bahtiar, A, Muchlis, Iskandar. (2010). Akuntansi Pemerintahan. Jakarta: Salemba Empat
Bastian, I. (2010). Akuntansi Sektor Publik. Edisi 3. Jakarta: Erlangga.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). (2018, 3 Mei). 2019 Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Ganti Kantor. Dikutip Nov. 7, 2020, dari djkn.kemenkeu.go.id: https://www.djkn.kemenkeu.go.¬id/¬berita/baca/¬15094/ 2019¬-Kanwil-DJKN-Kalimantan-Timur-dan-Utara-Ganti Kantor.html.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). (2020, 7 Januari). Profil Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara. Dikutip Mei 7, 2021, dari djkn.kemenkeu.go.id: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kaltim
Elsye, R, dkk. (2016). Dasar-Dasar Akuntansi Akrual Pemerintah Daerah. Bogor: Glalia Indonesia.
Hakeem, A. (2020). Evaluasi Penyajian Aset Tetap Pemerintah Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo Berdasarkan Psap No. 07 Tahun 2010. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 5(1), 43–54.
Halim, A., & Muhammad S.K. (2014). Teori, Konsep, dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat
Hasiara, L. O. (2013). Akuntansi Pemerintahan Implementasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (ISKPD) (pp. 1–246).
Indriantoro, N., & Supomo, B. (2018). Metodologi penelitian bisnis untuk akuntansi dan Manajemen. Yogyakarta:ANDI.
Irawati, I. (2016). Analisis Penerapan Akuntansi Persediaan dan Akuntansi Aset Tetap pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Soppeng (Studi Kasus pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah). Skripsi, Universitas Negeri Makassar.
Jayanti, E. D. (2011). Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No.07 Tentang Akuntansi Aset Tetap pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kelurahan Teritip Kota Balikpapan Tahun 2010.Skripsi. Politeknik Negeri Samarinda.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). (2020,21 Juli). Juru sita dan Pemeriksa Piutang Negara Dalam Tugas, Wewenang dan Tang gung Jawab. Dikutip Nov.4,2020, djkn.kemenkeu.go.id: https:// www. djkn. -kemenkeu.go.id/kpknlbontang/bacaartikel/13267/Jurusita dan-Peme¬ri¬ksa-Piutang-Ne-gara¬-¬DalamTugasWewenang-dan-Tanggung Jawab.¬html.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/KMK.6/2013 tentang Tabel Masa Manfaat dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Mahmudi. (2010). Analisis laporan keuangan pemerintah daerah. Edisi 2. Yogyakarta: Penerbit STIM YKPN.
Mahsun, M, dkk. (2013). Akuntansi Sektor Publik. Edisi 3.Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik Yogyakarta:Penerbit Andi
Mulyadi. (2013). Sistem Akuntansi, Edisi Ketiga. Jakarta:Salemba Empat.
Renyowijoyo, M. (2013). Akuntansi Sektor Publik Organisasi Non Laba. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Evaluasi (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri Keuangan RI 90/PMK.06/2014 tentang Penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 tentang Pe¬nge¬lolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Priyono, K. (2013). Keandalan Informasi Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual: Kajian Pengelolaan Aset Tetap Daerah Kabupaten Sampang. El Muhasaba: Jurnal Akuntansi, 4(1), 1–21.
Pulungan, A, dkk. (2013). Akuntansi Keuangan Dasar Berbasis PSAK per 1 Juni 2012. Jakarta: Mitra Wacana Medika
Tanjung, A. H. (2007). Akuntansi Pemerintah Daerah Konsep dan Aplikasi (Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan). Bandung: Alfabeta.
Tambunan, R.M. (2013). Standart Operating Procedures (SOP). Jakarta: Maiestas Publishing.