DESAIN LAPORAN KEUANGAN PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK UMKM

Authors

  • Ivonne H. Putong Politeknik Negeri Manado
  • Sintje P. Alouw Politeknik Negeri Manado

Keywords:

PPh UMKM, laporan keuangan fiskal

Abstract

Kebijakan tentang PPh Final 0,5% memiliki grace period atau batas waktu. Peraturan sebelumnya yaitu PP No.46 Tahun 2003 tidak mengatur batasan waktu untuk penggunaan tarif PPh Final. Batas waktu dalam PP No.23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut: 4 tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau Firma dan 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas. Untuk Wajib Pajak orang pribadi mendapatkesempatan 7 tahun. Setelah batas waktu tersebut berakhir, Wajib  Pajak akan kembali menggunakan skema tarifnormal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Mulai tahun 2021 sesuai denganPP No.23 Tahun 2018, PT ABC wajib melakukan pembukuan yang menghasilkan laporan keuangan. Saat ini perusahaan hanya melakukan pencatatan omzet bulanan. Belum ada pembukuan yang memenuhi persyaratan untuk pelaporan pajak. Penelitian ini membahas desain penyusunan laporan keuangan yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan terutang dan dasar penyusunan laporan keuangan untuk tahun berikutnya.

References

No, U. U. (36). Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekertariat Negara.

No, U. U. (20). Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jakarta:

Sekertariat Negara.

Felix, F. (2018). Desain Laporan Keuangan Dalam Rangka Menyiapkan Laporan Keuangan Dan Pajak Pada Toko Sepatu Obral (Doctoral dissertation, Universitas Katolik Darma Cendika).

Ikatan Akuntan Indonesia. (2017). Pedoman Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

Indonesia, P. R. (2007). Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.

Injection, K. P. P. P. Baridwan, Zaki. 2012. Sistem Akuntansi Keuangan. Edisi Kelima. Yogyakarta: BPFE. Concern, 14, 1.

Norkamsiah, N., Kesuma, A. I., & Setiawaty, A. (2017). Penerapan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (sak etap) pada penyusunan laporan keuangan. AKUNTABEL, 13(2), 151-163.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Prihambudi, H. (2020). Dampak Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terhadap Kontribusi Penerimaan Pajak, Kepatuhan, dan Omzet Usaha Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS BAKRIE).

Downloads

Published

2021-11-29

How to Cite

Ivonne H. Putong, & Sintje P. Alouw. (2021). DESAIN LAPORAN KEUANGAN PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK UMKM. Prosiding Seminar Nasional Terapan Riset Inovatif (SENTRINOV), 7(2), 56-63. Retrieved from https://proceeding.isas.or.id/index.php/sentrinov/article/view/1031