ANALISIS KRITERIA DESTINASI PENYELENGGARAAN WISATA BISNIS (MICE) PADA MASA PANDEMI COVID-19
Keywords:
wisata bisnis, MICE, pandemi covid19, quality tourismAbstract
Penyebaran virus Corona di Indonesia yang dimulai sejak Februari Tahun 2020 lalu hingga saat ini berimplikasi signifikan terhadap sektor pariwisata khususnya pariwisata bisnis (business tourism). Karakteristik Pariwisata bisnis dalam bentuk penyelenggaraan event MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition) yang selalu melibatkan peserta atau kegiatan dalam jumlah besar, pada akhirnya harus mengalami penundaan ataupun pembatalan kegiatan selama masa pandemi. Padahal kegiatan event wisata bisnis (MICE) selama ini berorientasi kepada wisata berkualitas (quality tourism) dimana peserta/ partisipan yang terlibat (business tourist)memiliki kualitas dan kuantitas belanja (spending) yang lebih tinggi daripada wisatawan biasa (leisure tourist), sehingga pembatalan atau penundaan event wisata bisnis ini sangat mempengaruhi perekonomian pada suatu daerah atau destinasi. Kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam rangka mengurangi persebaran virus Corona (PSBB/ PPKM) berdampak signifikan terhadap daerah/ destinasi yang menjadi destinasi tujuan penyelenggaraan event wisata bisnis (MICE). Untuk menumbuhkan kembali perekonomian pada masa pandemi, destinasi harus menyesuaikan diri dengan segala standar kesehatan dan peraturan pemerintah. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan adanya kriteria khusus bagi destinasi wisata bisnis (destinasi MICE) yang ingin kembali menyelenggarakan event wisata bisnis (MICE) pada masa pandemi. Penelitian ini akan menyusun kriteria bagi destinasi wisata bisnis (destinasi penyelenggara kegiatan MICE). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data kualitatif menggunakan content analysis. Hasil dari penelitian ini ini adalah klasifikasi kriteria-kriteria penilaian untuk destinasi wisata bisnis sehingga destinasi dapat memenuhi standar kesehatan internasional, nasional dan juga peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi