ANALISIS YURIDIS DAMPAK CYBERCRIME DI ERA COVID-19 PADA POLITEKNIK NEGERI MANADO
Keywords:
analisa, yuridis formatif, cybercrime, kebijakan, politeknik negeri manadoAbstract
Era pandemic covid-19, Politeknik Negeri Manado termasuk salah satu institusi pendidikan yang melakukan percepatan digitalisasi, salah satunya agar proses belajar mengajar dengan memanfaatkan teknologi e-learning untuk menunjang pembelajaran daring dapat terlaksana. Hal ini dilakukan agar proses belajar mengajar tetap dapat dilaksanakan dan juga kegiatannya lainnya tetapi sedapat mungkin tidak terjadi kontak langsung satu dengan lainnya.Tetapi ada hal lain yang menjadi tantangan yaitu kegiatan cybercrime yang meningkat pada era covid-19. Pada artikel ini peneliti menyajikan masalah bagaimana analisis yuridis dampak cybercrime di era covid-19 pada politeknik negeri manado dan apa saja kebijakan yang harus diambil agar dampak dari cybercrime bisa diminimalisir di politeknik negeri manado. tujuannya adalah mendapatkan analisis yuridis dampak cybercrime di era covid-19 pada politeknik negeri manado dan mendapatkan rumusan kebijakan yang dapat diambil agar dampak dari cybercrime bisa minimalisir. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis Formatif dengan hasil peneliti menemukan bahwa sudah pernah ada putusan kasus yang bisa digunakan untuk jeratan hukum pelaku cybercrimes di Indonesia menggunakan hukum Pidana KUHP dan UU Telekomunikasi yang bisa menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menentukan dasar hukum dan hukuman bagi terdakwa. Hasil penelitian ini juga merumuskan 2 kebijakan baik secara internal dan ekternal.
References
Athor Subroto. 2021. “Science of Cyber Crime: Perspective in New Normal Era” diambil dari https://www.ui.ac.id/kejahatan-siber-dalam-perspektif-era-pandemi-covid-19/akses 8 September 2021
Bhakti, E. N. (2021) tema “Modus Baru Cyber Crime di tengah Pandemi Covid-19
diambil dari https://www.ui.ac.id/kejahatan-siber-meningkat-di-masa-pandemi/ akses 10 september 2021
Benuf, K & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. 7. 20-33. 10.14710/gk.7.1.20-33.
Budi, K. B. P. (2018). Kebijakan Aplikasi Tindak Pidana Siber (Cyber Crime) Di Indonesia, Volume 1 Issue 1, Page. 1-14
Budi, S. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, hlm. 3.
Eliza, O. S. (2017). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam
Perspektif Hukum Pidana, Cakrawala Hukum, vol 13, no 2.
https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_11.pdf kutip tanggal 11 April 2021
Qiu, J., Shen, B & Zhao, M. (2020). A nationwide survey of psychological distress among Chinese people in the COVID-19 epidemic: Implications and policy, Gen
Psychiatr,Vol 33,No 2.
Kovacevic, A., & Nikolic, D. (2015). Cyber-attacks on critical infrastructure: Review and challenges. Handbook of Research on Digital Crime, Cyberspace Security, and Information Assurance. Doi: 10.4018/978-1-4666-6324-4.ch001
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2021. Diambil dari
Johanes,S. (2003). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Rineka Cipta: Jakarta.
Kimbal, A., Kapoh, H & Sundah., J (2017) Development and Test of On-Line Cyber Crime Survey System for Manado. International Journal of Computer Application, 175 (09). pp. 1-4. ISSN 0975-8887
Ronal, R.(2016). "Tinjauan Yuridis Terhadap Cyber Crime." Legal Opinion, vol. 4, no. 6.
Vidya, P. (2019). Konsep-Kejahatan-Siber-Dalam-Sistem-Hukum-Indonesia di ambil dari https://business-law.binus.ac.id/2019/06/30/konsep-kejahatan-siber-dalam-sistem-hukum-indonesia
https://www.who.int/health-topics/coronavirus#tab=tab_1(diakses pada 25 Agustus 2021)
https://adrianestih.wordpress.com/2021/02/13/makalah-cyber-crime/ tanggal 10 September 2021