IMPLEMENTASI KABUPATEN LAYAK ANAK DI KABUPATEN BENGKALIS

Authors

  • Muhammad Arif Politeknik Negeri Bengkalis
  • Agnes Arum Budiana

Keywords:

Child Friendly Regency, Bengkalis Regency

Abstract

This research aims to determine the role and implementation of a Child Friendly Regency based on Bengkalis Regency Regional Regulation Number 13 of 2019 concerning the child-friendly Bengkalis Regency Regional Action Plan in Bengkalis Regency. This research was conducted in Bengkalis Regency with the object of research being the Bengkalis Regency Women's Empowerment and Child Protection Service. A qualitative approach with qualitative descriptive techniques was used in this research. Data analysis was obtained from interviews conducted with the Bengkalis Regency Women's Empowerment and Child Protection Service. The results of the research show that in the implementation of Bengkalis Regency Regional Regulation Number 13 of 2019 concerning Implementation of the Bengkalis Regency Regional Action Plan which is suitable for children in Bengkalis Regency, the development of a Child Friendly Regency in Bengkalis Regency has gone quite well with the implementation of the five clusters which are indicators of a Child Friendly City, namely ( 1) civil rights and freedoms. 2) family environment and alternative care (3) basic health and well-being. (4) education, use of free time and cultural activities. (5) special protection.

References

Depri Liber Sonata (2019). “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum” Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8, No. 1. Lampung: Universitas Lampung.

Satjipto rahardjo. (1982). Hukum dalam Perspektif Sosial. Bandung: Alumni.

Soehino. (2002). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty

Kurnisar. (2011). “Pancasila Sumber dari Segala Hukum di Indonesia” Jurnal Hukum. Volume 4 No. 2. Palembang: Universitas Sriwijaya.

Moh. Ilham A Hamudy. (2015). “Upaya Mewujudkan Kota Layak Anak di Surakarta dan Makasar” Jurnal Bina Praja. Volume 7, No. 2. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri.

Rachmat Sentika. (2007). “Peran Ilmu Kemanusiaan dalam Meningkatkan Mutu Manusia Indonesia Melalui Perlindungan Anak Dalam Rangka Mewujudkan Anak Indonesia yang Sehat, Cerdasdan Ceria, Berakhlak Mulia dan Terlindungi”

JurnalSosioteknologi. Edisi 11 Tahun 6. Bandung: ITB.

Roswita Sitompul. (2004). “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Tenaga Kerja di Pertangkahan Ikan Belawan” Jati, Bilangan 9. Edisi Desember. Medan: Universitas Medan.

Undang-Undang:

Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (LNRI Tahun 1979 Nomor 32)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ( LNRI Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan LNRI Tahun 2014 Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ( LNRI Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan LNRI Nomor 5606)

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator KLA

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten / Kota Layak Anak

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten / Kota Layak Anak

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Downloads

Published

2024-01-12

How to Cite

Muhammad Arif, & Agnes Arum Budiana. (2024). IMPLEMENTASI KABUPATEN LAYAK ANAK DI KABUPATEN BENGKALIS. Prosiding Seminar Nasional Terapan Riset Inovatif (SENTRINOV), 9(2), 489 - 498. Retrieved from https://proceeding.isas.or.id/index.php/sentrinov/article/view/1444