EDUKASI PENGELOLAAN SAMPAH PADA MASYARAKAT DISEPANJANG SUNGAI PUTE RAMANG-RAMANG KABUPATEN MAROS
Keywords:
Sampah, Sungai Pute, Ramang-ramangAbstract
Masyarakat di kampung Massaloeng Desa Salenrang berada didaerah yang terpencil dan hanya dapat diakses melalui sungai pute menggunakan perahu katinting dan di desa ini, di kampung Massaloeng belum memiliki tempat penampungan sampah (TPS) sebagai penampungan sampah sementara sehingga setiap sampah – sampah yang dihasilkan oleh masyarakat tidak dapat dikelolah dengan baik sehingga menyebabkan penumpukan sampah di sekitar halaman rumah. Beberapa penanganan sampah yang masyarakat telah lakukan secara turun temurun yaitu membakar, bahkan ada beberapa yang terbuang ke sungai karena belum memadai pengetahuan masyarakat terkait metode mengelolah sampah secara ramah lingkungan. Kondisi tersebut, dapat menimbulkan polusi udara serta menimbulkan sedimentasi pada aliran sungai Pute yang merupakan akses satu-satunya oleh masyarakat untuk keluar dari kampungnya. Adapun target khusus pengabdian ini adalah memberikan pelatihan dan pembelajaran kepada masyarakat di kampung Massaloeng dalam mengelolah sampah berdasarkan karakteristiknya agar mendapatkan manfaat dari sampah organik dan sampah anorganik. Metode yang akan dilakukan adalah pendekatan implementasi solusi pada masyarakat dalam bentuk kegiatan pelatihan yang menerapkan metode 3R (Reuse, Reduce dan Recycle).
References
BPS. (2010). Buku Putih Kabupaten Maros.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 (tahun 2012) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 27 (tahun 2020). Pengelolaan Sampah Spesifik.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 (tahun 2021) tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.
Rakhmad Armus, Mahyati,. Dkk. (2022). Pengelolaan Sampah Padat. Kita Menulis.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 (Tahun 2008) terkait pengelolaan Sampah.