HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM DALAM HUBUNGAN ANTARA NASABAH DENGAN BANK
Keywords:
hubungan hukum, nasabah, perbankan konvensionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum dan akibat hukumnya dalam hubungan antara nasabah bank dengan bank, agar jelas kedudukan hukumnya terhadap masing-masing pihak. Hal tersebut akan berdampak kepada hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang jelas secara hukum bagi kedua belah pihak, yaitu nasabah dan bank. Dipilih bank konvensional karena penulis menggunakan landasan hukumnya dengan Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998. Metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan secara yuridis formal, dengan acuan dokumen peundang-undangan yang berlaku terkait dengan masalah bank dengan nasabahnya. Analisa yuridis dilakukan dengan mengkaji peraturan-peraturan perbankan kemudian dibandingkan dengan imlpementasinya dalam penerapan peraturan. Hasilnya, peraturan-peraturan yang terkait dalam hubungan antara nasabah dengan bank dapat dikatakan cukup dapat menjadikan hubungan yang setara dan mengikat secara hukum, yang telah sesuai dengan asas dan syarat sahnya perjanjian sesuai dalam KUHPerdata Pasal 1338 Ayat (1) maupun Pasal 1320. Di masa yang akan datang peraturan tentang hubungann hukum tersebut lebih diperluas sampai pada suatu kondisi yang dapat melindungi secara hukum dan sosial kepada masyarakat nasabah bank.
References
Chalim, F. (2017). Hubungan Hukum Antara Bank Dan Nasabah Penyimpan Dana Menurut Undang-Undang Perbankan. Journal Lex Et Societatis. 120-127. Vol. V/No. 9/Nov/2017.
Eta, E.,A. (2016). The Effectiveness of Bankers/Customer Relationship in Banks Performance. European Journal of Business and Management. 11-20. Vol.8, No.31.
Hamzah, A. (2019). Kejahatan Di Bidang Ekonomi. Jakarta. Sinar Grafika
Hermansyah. (2008). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Edisi Revisi. Cetakan Ke-4. Jakarta. Kencana Prenada Media Grup.
Anonim. (2018). Pelanggaran Etika Profesi Bankir Dalam Dimensi Kejahatan Perbankan. Jurnal Epigram. 73-80. Vol.15 No. 1.
Anonim; Farida, R. (2017). Penerapan Perlindungan Hukum Nasabah Bank Dalam Perspektif Undang-Undang Otoritas Jasa Kkeuangan. Prosiding Seminar Nasional Terapan Riset Inovatif (Sentrinov). Jilid 3. Terbitan 1. 2017/11/23. http://proceeding.sentrinov.org/index.php/sentrinov/article/view/168/
Pranacitra, R. (2020). Rahasia Bank, As A Tool Of Economic Engineering. Jakarta. Lautan Pustaka
Putri, S,T. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Kaitannya Dengan Lembaga Penjamin Simpanan. Jurnal Hukum Kenotariatan. Acta Comitas.Vol. 4 Nomor 2. Agustus 2019. e-ISSN: 2502-7573p-ISSN:2502-8960. https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas
Sembiring, S. (2012). Hukum Perbankan. (Edisi 3). Bandung. CV Mandar Maju.
Usanti, P. T., Shomad, A. (2017). Hukum Pernankan. Depok. Kencana.
Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Sebagaimana Diuabh Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbakan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.