IMPLEMENTASI PP NO 23 TAHUN 2018 BAGI UMKM SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KESADARAN DAN KEPATUHAN TERHADAP PERPAJAKAN DI PAYAKUMBUH
Keywords:
Pemahaman PP No. 23 Tahun 2018, Kesadaran Membayar Pajak, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Pengabdian Kepada Masyrakat ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengenai Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dengan tarif 0.5% yang sebelumnya 1%, serta kesadaran dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan objek penelitian adalah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Payakumbuh. Instrumen penelitian ini menggunakan capacity building dan workshop dengan membandingkan hasil skor pre test dan post test. Hasil dari pre test mendapatkan skor sebesar 31,33% sedangkan hasil skor post test mendapatkan skor sebesar 70%, hasil perbandingan skor pre test dan post test diatas menunjukkan bahwa capacity building dan workshop dapat meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018. Dengan meningkatnya pemahaman wajib pajak diharapkan juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan melakukan kewajiban perpajakan.
References
Arisandy, Nelsi. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Bisnis Online di Pekanbaru. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Lancang Kuning Riau. Vol 14 No 1: (62-71)
Dinas Koperasi Dan UMKM Provinsi Sumatera Barat. (2016). Data Koperasi Dan UMKM Provinsi Sumatera Barat Semester II 2016.
Hendri. (2018). Implementasi Sosialisasi Peraturan Pemerintah No.23 Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Vokasi Indonesia Vol.6, No.2
Kristiana, Ida dan R.Ery Wibowo Agung S. (2018). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak Wajib Pajak UKM. Jurnal Maksimum Vol.8, No.1
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
Resmi, Siti. (2013). Perpajakan ; Teori an Kasus. Salemba Empat. Jakarta
Sekaran, Uma, & R,Bougie. (2011). Business Research Methods. John Wiley& Sons
Waluyo. (2014). Perpajakan Indonesia edisi 11. Salemba Empat. Jakarta