MODEL PENGEMBANGAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU UNTUK MEMPERKUAT KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Keywords:
Rekogniasi Pembelajaran lampau, KKNIAbstract
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi - Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang merupakan salah satu bentuk implementasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang berbasis pada saling pengakuan antar capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui berbagai jalur dan jenis pendidikan. Program Studi Manajemen Bisnis Pariwisata telah meaksanakan program ini dari tahun 2018. Akan tetapi dalam pelaksanaannya muncul permasalahan karena peserta yang mengikuti program ini disamping melakukan transfer kredit atas sks yang dimiliki (tipe A1) juga memiliki pengalaman kerja (tipeA2) yang bisa diakui sebagai pengganti sks atas Capaian Pembelajaran matakuliah. Penelitian deskriptif ini bertujuan mengembangkan model pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Program Studi Manajemen Bisnis Pariwisata sesuai amanah dari surat penugasan Dirjen Pembelajaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan program Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Prodi Manajemen Bisnis Pariwisata dilaksankan dengen mengkombinasikan model tipe A1 dan tipe A2.
References
Antoni Arif pradi, Eko Nugroho, Heri Sularno. (2019). Desain Model Sertifikasi Profesi Teknika Kapal untuk Dosen dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau, Jurnal Transportasi Laut, Vol 21 No 1.
Mohammad Ali & Muhammad Asrori. (2014). Metodologi dan Aplikasi Riset Pendidikan, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Mustopadidjaja, Dr. Studi Kebiaksanaan.( 2009). Jakarta. Fakultas Ekonomi Uniersitas Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. 17 Januari 2012. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24. Jakarta
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 tahun 2013.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 tahun 2014.
Lidikti3.ristekdikti (2019, 14 Nopember), https://lldikti3.ristekdikti.go.id/v5/wp-content/uploads/Tata-Cara-Penyelenggaraan-RPL.pdf
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2014.Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional.
Scribd (2020, 10 Agustus),Informasi Untuk Pelamar Rekognisi Pembelajaran Lampau, https://www.scribd.com/document/372677952/Informasi-Bagi-Peserta-1
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. (2011). Bandung: Alfabeta,
Undang Undang Nomor 14 tahun 2005. Guru dan Dosen. 30 Desember 2005. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157. Jakarta
Zainal Arifin, Model Penelitian dan Pengembangan. (2012). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.