PENDEFINISIAN GARIS PENUTUP TELUK DI PESISIR UTARA PULAU SULAWESI BERDASARKAN UNCLOS 1982

Authors

  • Ayu Mauliani Politeknik Negeri Batam
  • Siti Noor Chayati Politeknik Negeri Batam

Keywords:

Teluk, UNCLOS 1982, Garis Pangkal, Perairan Pedalaman

Abstract

Indonesia merupakan salah satu dari negara yang telah meratifikasi hukum-hukum pada UNCLOS 1982. Sehingga Indonesia berhak atas hak wilayah laut yang diatur di dalamnya. Sesuai dengan peraturan UNCLOS 1982 Indonesia dikategorikan sebagai negara kepulauan dan akhirnya di antara pulau-pulau di Indonesia tidak terdapat lagi laut bebas. Indonesia yang merupakan negara kepulauan bisa menarik garis pangkal dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Tujuan dari penelitian tugas akhir ini adalah untuk melakukan klasifikasi teluk yang bertoponimi masuk dalam kategori teluk UNCLOS 1982 atau tidak. Untuk melakukan klasifikasi tersebut perlu dilakukannya penarikan garis pangkal penutup teluk dan perhitungan terhadap luas wilayah perairan pedalaman yang didapatkan. Studi kasus penelitian ini diidentifikasi di sepanjang garis pantai pesisir utara di Pulau Sulawesi. Metode penentuan yang digunakan mengacu pada pasal 10 UNCLOS 1982, dan pengumpulan data sekunder berupa data raster dari data garis pantai, data toponimi teluk, dan data RBI skala 1:50.000 yang digunakan sebagai pengolahan data.  Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, di pesisir utara Pulau Sulawesi yang terdiri dari 121 teluk toponimi terdapat 49 teluk toponimi yang sesuai dengan UNCLOS, 52 teluk toponimi tidak sesuai dengan UNCLOS, 126 garis penutup teluk yang memenuhi kriteria teluk UNCLOS dan 100 garis penutup teluk yang tidak memenuhi kriteria teluk UNCLOS.

References

Arsana, I. M. A. (2007). Batas Maritim Antar Negara. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Press.

Bagir, M. (2006). Konvensi Ketenegaraan. Yogyakarta: FH UII Press.

Mauna Boer. (2005). Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni.

Prescott, V., dan Schofield, C., 2005, The Maritime Political Boundary of the World, Cetakan kedua, Martinus Nijhoff Publishers, Boston.

Rachma, T.N.R. (2013). Identifikasi dan Pendefinisian Geografis Perairan Pedalaman di Dalam Garis Penutup Teluk di Selat Sunda [Skripsi]. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Ramdhan, M., dkk. (2014). Penentuan Teluk Berdasakan Hukum Laut Internasional Studi Kasus: Teluk Ekas, Pulau Lombok. Jurnal Ilmiah Geomatika, 159-164.

Republik Indonesia. (1996). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tentang Perairan Indonesia. Indonesia.

Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Indonesia.

Salam, A. A. (2008). Evaluasi Kebijakan Dalam Rangka Implementasi Konvemsi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) di Indonesia. Jakarta: Dewan Kelautan Indonesia. Indonesia.

Setiyadi, J., 2007, "Kriteria Penetuan Garis Batas Laut untuk Mendukung Pengelolaan Sumberdaya Kelautan", thesis, Institut Teknologi Bandung, Bandung.

United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, di https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf [akses 15 Desember 2020].

Yulius, Y., & H. W.L. Salim. (2014). Identifikasi Selat di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Berdasarkan Kaidah Toponimi. Jurnal Saintek Perikanan, 9(2):1-10.

Downloads

Published

2021-11-29

How to Cite

Ayu Mauliani, & Siti Noor Chayati. (2021). PENDEFINISIAN GARIS PENUTUP TELUK DI PESISIR UTARA PULAU SULAWESI BERDASARKAN UNCLOS 1982 . Prosiding Seminar Nasional Terapan Riset Inovatif (SENTRINOV), 7(1), 66-81. Retrieved from https://proceeding.isas.or.id/index.php/sentrinov/article/view/954